Produk Perikanan Prima adalah visi industri pengolahan perikanan yang tangguh, yang dicirikan sebagai produk yang Berkualitas, Aman, Bernilai Tambah, Berdaya Saing dan Tertelusur
Sabtu, 29 Desember 2007
KAN ASIN: MENU NASIONAL KITA*
MENUJU JAMINAN KEAMANAN PANGAN PRODUK PERIKANAN DENGAN TRACEABILITY*
Kamis, 27 Desember 2007
PENGGUNAAN BAHAN ILEGAL: MENGAPA MARAK?
Senin, 24 Desember 2007
SEHAT BERSAMA MINUMAN RUMPUT LAUT
PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN: MEMBANGUN CITRA, MENANGGUK DEVISA*
RUMPUT SERBA GUNA DAN SERBA UNTUNG DARI LAUT*
MENDONGKRAK KONSUMSI IKAN MELALUI PRODUK SIAP SAJI*
Sabtu, 22 Desember 2007
MENEMBUS PASAR EKSPOR
PASAR UNI EROPA: IKUT ATAU SEMAPUT
• Pasar terbesar di dunia, namun sangat bervariasi antar negara • Importasi cenderung meningkat tajam
• Perikanan tangkap sudah berkurang sumberdayanya, akuakultur akan dikembangkan namun lahan terbatas sehingga tetap akan mengandalkan produk impor
• Proteksi yang tinggi terhadap industri domestik melalui hambatan tarif dan non-tarif
• Birokrasi dan peraturan keamanan pangan sangat dinamis, mudah berubah, memerlukan antisipasi dan penyesuaian terus menerus di negara eksportir
• Peraturan keamanan pangan sangat ketat
• Mata uang Euro sangat kuat terhadap mata uang dunia lainnya
• Struktur pasarnya sangat teroganisir dan berkembang
• Sektor keuangan sangat berkembang dan reliable
Impor yang selalu meningkat Pada tahun 2004, Uni Eropa secara keseluruhan mengalami kenaikan impor sebesar 69%, dan yang istimewa adalah negara-negara Eropa Timur yang melonjak sampai 262% (data Infofish). Importasi ikan dan produknya oleh negara-negara Uni Eropa (25 anggota) tercatat mencapai nilai US$ 29 miliar, angka ini termasuk importasi antar sesama anggota. Importasi dari negara selain anggota pada tahun 2005 mencapai hampir US$ 17 miliar, dan diprediksi akan semakin meningkat. Lima importir terbesar tahun 2004 adalah Spanyol (USD 5.24M), Perancis (USD 4.22M), Italia (USD 3.92M), Inggris (USD 2.84M) dan Jerman (USD 2.83M). Komoditas perikanan Indonesia yang banyak masuk ke Uni Eropa adalah ikan kaleng dan udang. Untuk ikan kaleng (tuna), meskipun kita adalah negara penghasil tuna yang besar, namun posisi kita masih jauh di bawah negara lain yang sumberdaya tunanya tidak sebanyak kita. Thailand, misalnya, menduduki tempat kedua sesudah Ekuador, yaitu 15%. Sedangkan Indonesia menduduki peringkat bawah dengan pangsa 3%. Yang juga harus diwaspadai adalah adanya relokasi pabrik tuna kaleng dari Eropa ke negara-negara Amerika Tengah dan Selatan, yang pada saatnya nanti dapat menjadi sandungan.
Produk tuna lainnya yang banyak masuk Uni Eropa adalah loin atau kepingan daging tuna (beku atau masak), yang umumnya digunakan untuk keperluan industri pengalengan. Pada tahun 2005 terjadi kenaikan importasi sebesar 16% bila dibandingkan 2004. Kembali, Thailand menjadi pemasok utama, sedangkan Indonesia sampai saat ini tidak mempunyai peran yang signifikan dalam produk ini.
Permintaan akan udang juga menunjukkan kecenderungan yang meningkat (hampir 10% selama 5 tahun terakhir), terutama ke Inggris, Spanyol, Italia, Prancis dan Jerman. Sayangnya sampai saat ini kebutuhan ini masih dipenuhi terutama oleh China, India, Brazil, dan Bangladesh. Negara-negara yang terkena anti dumping oleh Amerika Serikat seperti Thailand dan Vietnam juga mulai mengarahkan ekspornya ke Uni Eropa. Udang windu utuh (head-on) merupakan salah satu spesies yang populer. Peranan Indonesia ke pasar udang Uni Eropa masih kecil, itupun terkendala oleh isu penggunaan antibiotika terlarang.
Posisi pasar Uni Eropa bagi produk perikanan Indonesia saat ini menduduki urutan ke tiga sesudah Jepang dan Amerika Serikat. Dibandingkan dengan Vietnam yang merupakan negara relatif baru, kita masih tertinggal jauh yaitu USD 715 juta. Dengan bertambahnya negara anggota Uni Eropa menjadi 25, dan dalam waktu dekat bertambah dua lagi, maka sudah saatnya Uni Eropa menjadi perhatian, dengan tetap memperhatikan pesaing kita.
Peryaratan ketat Uni Eropa merupakan negara paling ketat dalam hal aturan keamanan pangan. Aturan yang ketat ini juga diberlakukan di antara sesama anggota, artinya tidak ada perbedaan dalam penerapannya. Setelah kasus “sapi gila” merebak, Uni Eropa menerbitkan apa yang disebut White Paper on Food Safety, yang pada intinya adalah memberikan pendekatan legislasi baru dalam kebijakan pangan.
Pendekatan lain yang diambil oleh Uni Eropa adalah “Farm to Fork approach”, yang mencakup semua sektor rantai produksi pangan dan pakan, dengan ketertelusuran (Traceability) sebagai konsep dasar. Khusus untuk sanitasi pangan bahkan terjadi perubahan yang lebih drastis. Berdasarkan White Paper, Uni Eropa menerbitkan dan menata kembali 17 directives (peraturan), ke dalam suatu paket yang disebut “hygiene package”, yang terdiri dari 5 paket (Tabel 2). Paket ini bertujuan untuk menyediakan satu rejim higiena yang mencakup pangan dan seluruh pelakunya dalam semua sektor bersamaan dengan isntrumen yang efektif untuk mengendalikan keamanan pangan dan kemungkinan krisis di seluruh rantai pangan. Produser pangan merupakan penanggung jawab utama terhadap keamanan pangan melalui penerapan sistem “Hazard Analysis and Critical Control Points” (HACCP). Unit pengolahan pangan harus terdaftar atau disetujui oleh otoritas kompeten, di lain pihak otoritas kompeten harus mempunyai suatu sistem pengendalian yang berjalan untuk memverifikasikan dengan undang-undang pangan, utamanya tekait dengan sanitasi dan higiena.
Daftar 2. Paket higiena pangan Uni Eropa
Hygiene 1: European Parliament and Council Regulation 852/2004 tentang higiena bahan pangan: persyaratan umum produksi primer, persyaratan teknis, HACCP, resistrasi/pengesahan bisnis pangan, petunjuk nasional untuk praktik produksi yang baik. Mulai berlaku 1 Januari 2006.
Hygiene 2: European Parliament and Council Regulation 853/2004 tentang aturan higiena khusus untuk pangan yang berasal dari hewan (pengesahan unit pengolah, penandanaan kesehatan dan identifikasi, importasi, informasi rantai pangan). Mulai berlaku 1 januari 2006.
Hygiene 3: European Parliament and Council Regulation 854/2004 tentang peraturan khusus untuk organisasi pengendalian resmi terhadap produk yang berasal dari hewan untuk konsumsi manusia. Mulai berlaku 1 Januari 2006.
Hygiene 4: Council Directive 2002/99/EC tentang peraturan aspek kesehatan terhadap produksi, pengolahan, distribusi dan importasi produk hewani. Mulai berlaku 1 Januari 2005.
Hygiene 5: European Parliament and Council Directive 2004/41/EC tentang penarikan 17 aturan/directives sebelumnya. Mulai berlaku 1 Januari 2006.
Keseluruhan paket dalam Tabel 3 mencerminkan ketatnya peraturan yang diterapkan Uni Eropa dalam hal keamanan pangan. Adalah kewajiban eksportir untuk memahami dan memperhatikannya. Bahkan bagi suatu negara yang akan mengekspor ikan dan produknya ke Uni Eropa, kesetaraan sistem mutu dengan Uni Eropa merupakan suatu keharusan.
Bagi Indonesia, bila ingin menaikkan volume dan ekspor ke Uni Eropa, maka tidak ada jalan lain kecuali memenuhi semua persyaratan keamanan pangan yang telah ditentukan, sebagaimana dilakukan oleh negara pesaing kita. Beberapa pihak menyebutkan bahwa persyaratan keamanan pangan yang ketat ini merupakan salah satu bentuk hambatan non-tarif. Atau ada pula yang menyebut bahwa tindakan Uni Eropa melakukan inspeksi sistem jaminan mutu dan keamanan pangan produk perikanan Indonesia merupakan tindakan balasan atas kesulitan masuknya produk Uni Eropa tertentu ke Indonesia. Ditolaknya tepung tulang dari Spanyol sempat pula dijadikan contoh, meskipun dalam hal ini Indonesia merasa memiliki alasan yang kuat. Terlepas dari anggapan itu, kita harus pula menghormati hak Uni Eropa untuk menjamin keamanan pangan yang masuk ke negaranya, sebagaimana Indonesia-pun dapat melakukan haknya. Maka, sekali lagi, ikutilah persyaratan keamanan pangan yang diminta konsumen, atau kita tidak akan pernah dapat bermain di pasar mereka. Ikut atau semaput! (Achmad Poernomo) Dimuat di Majalah Craby & Starky edisi Februari 2007
Leibh Jauh tentang Histamin
Memperkuat Jaminan Mutu Hasil Perikanan
Pangan yang aman, sehat dan berkualitas telah menjadi tuntutan konsumen, utamanya di pasar internasional yang persyaratannya semakin ketat. ...
-
I SIAPA TIDAK KENAL IKAN ASIN Kita umumnya mengatakan bahwa beras merupakan makanan pokok bangsa Indonesia. Ungkapan ini sebenarnya tidak t...
-
Mengapa Traceability Keamanan pangan merupakan isu sangat penting dalam pemasaran produk perikanan di tingkat internasional. Isu ini kem...
-
LEBIH JAUH TENTANG HISTAMIN* Alergi atau keracunan? Sebagian dari kita mungkin pernah mengalami hal ini. Beberapa saat setelah mengkonsu...